Kegiatan lanjutan hari kamis 01 Juli 2021, I Gusti Nyoman Omardani, A.Ma memimpin Rapat Pansus 1 pembahasan 2 buah ranperda.
1. Ranperda Perubahan Ke-3 Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pemilihan Perbekel sebagaimana diatur dalam Permendagri 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri 114 tahun 2014.
2. Ranperda Perubahan Perda 02 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dalam draf Ranperda Pilkel ada hal penting yang dicermati diantaranya adalah pelaksanaan Pilkel di masa pandemi, pembentukan kepanitiaan secara berjenjang dari Desa, kecamatan, dan kabupaten yang melibatkan unsur pimpinan Forkopimda dan Satgas Covid dan Kewenangan Pendiskualifikasian calon oleh panitia Kabupaten, Ranperda pilkel ini menjadi prioritas untuk memberikan payung hukum dalam pemilihan Perbekel serentak tahun 2021yang tahapannya sudah dimulai dari Bulan Juni 2021.
Sedangkan Ranperda Retribusi Pelayanan Pasar lebih substansi mengatur mekanisme pungutan elektronik serta perubahan nama pembayar retribusi menjadi wajib retribusi sehingga memungkinkan untuk pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
#PDIPerjuangan
#SolidBergerak
PDI Perjuangan
DPD PDI Perjuangan Bali
DPC PDI Perjuangan Tabanan